Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin Mendirikan Bangunan

bahwa untuk menata bangunan agar sesuai Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Pembangunan yang berwawasan Lingkungan baik diperkotaan maupun dipedesaan dalam bentuk bangunan gedung beserta sarana dan prasarana pendukungnya untuk kepentingan hunian, usaha, sosial budaya dan lain-lainnya maka perlu penertiban dan penataan bangunan dalam wilayah Kabupaten Bengkayang ….[download]